indoposonline.id – Seorang anak yang ditulis sebagai pembantu dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga viral di media sosial, Tiktok. Padahal, berdasarkan pengakuan akun @user686105050, anak dimaksud ternyata adalah anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (5/5).
Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu, Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.