Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Kemendagri Berikan Penjelasan  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Kemendagri Berikan Penjelasan  
JabodetabekNews

Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Kemendagri Berikan Penjelasan  

Redaksi
Redaksi Published 05 May 2021, 19:07
Share
2 Min Read
IMG 20210505 WA0010 e1620211744990
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
SHARE

indoposonline.id – Seorang anak yang ditulis sebagai pembantu dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga viral di media sosial, Tiktok. Padahal, berdasarkan pengakuan akun @user686105050, anak dimaksud ternyata adalah anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga

IMG 20260513 WA0023
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
Viral! Asyik Main Game Saat Rapat Stunting, Sosok Anggota DPRD Ini Jadi Sorotan
Viral Pengendara Motor Intimidasi Ambulans Penjemput Pasien di Depok, Polisi Bertindak

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu, Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendagri, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210505 WA0011 Perkuat Komitmen SDGs dan ESG, Pertamina Dorong Perekonomian di Sektor Kelembagaan Islami
Next Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 15.49.55 Pegadaian Ajak Raih Amal Tertinggi di Bulan Ramadan melalui Tabligh Akbar Virtual

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?