indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menerima surat pemanggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini MAKI dkk telah mendapat surat panggilan dari MK untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB perkara register nomor: 25/PUU-XIX/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Boyamin menyambut baik proses sidang yang dipersiapkan dengan cepat oleh MK. Sehingga dia langsung mempersiapkan segala kebutuhan pendukung terhadap uji materi tersebut.
“Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK,” ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin juga mendukung permohonan uji materi yang sama oleh Wadah Pegawai KPK yang tak lulus TWK. “Dengan majunya pegawai KPK yang tak lulus TWK, maka akan memperkuat permohonan uji materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK,” imbuh Boyamin.
MAKI pun akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi oleh MK.
Sebelumnya, MAKI telah mendaftarkan permohonan uji materi kepada MK, Senin (1/6) lalu, terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status sebagai ASN. Adapun pertimbangannya adalah putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
“Untuk memohon putusan MK yang menyatakan peralihan itu tidak boleh merugikan. Jadi, (pegawai) tidak boleh dipecat kecuali melanggar hukum atau etik,” ujar Boyamin.
Ketentuan itu, menurutnya, juga berlaku untuk 51 pegawai yang akan diberhentikan karena dianggap tak bisa dibina setelah gagal lolos asesmen TWK. “Tidak ada syarat tidak lulus TWK itu harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak boleh ada lagi atau dipecat dengan alasan karena tidak lulus TWK,” ketus Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengajukan permohonan uji materi ke MK, dengan maksud untuk menjadikan putusan MK tersebut menjadi lebih kuat dan mengikat. “Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tukas Boyamin. (ydh)