indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Buronan perkara korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Dia kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan.
“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah ‘standby’ di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana yang terlibat perkara pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta membayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Leonard Eben membenarkan informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” kata Leonard.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar ‘red notice’ Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejagung bersama KBRI dengan otoritas Singapura, agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.