indoposonline.id – Sebanyak 36 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Corona Virus Disease (Covid) 19. Sebagai langkah tanggap situasi, lembaga antirasuah pun memberlakukan pembatasan kerja bagi para pegawainya di kantor.
“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, KPK melakukan pembatasan kerja pada unit tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6).
Ali menyebutkan, pembatasan kerja tersebut diberlakukan selama dua hari, terhitung sejak 23 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021. “Namun demikian, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Ali menambahkan, KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai. Tindakan itu juga sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19.
“Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” harap Ali.(ydh)