Oleh: DAHLAN ISKAN
INI bukan Garuda Indonesia tapi ya sama saja: megap-megap. Itulah Thai Airways. TG. Milik Thailand.
Bedanya: Thai Airways sudah membuat keputusan: membawa masalahnya ke PKPU-nya Thailand. Sidang-sidangnya sudah berlangsung. Sudah pula siap diputuskan. Tapi para kreditor masih menyusulkan pendapat. Pengadilan menyetujui untuk mendengarkan pendapat susulan itu. Putusan PKPU-nya dimundurkan sedikit. Menjadi tanggal 15 Juni depan.
Garuda masih melayang-layang dengan benang putusnya. Thai Airways tinggal tunggu 10 hari lagi.
Pemerintah Thailand sudah pada keputusan final: tidak mau lagi menginjeksi TG. Bahkan tiga tahun lalu pemerintah sudah memutuskan tidak mau lagi menjadi pemegang saham mayoritas. Dilakukanlah divestasi. Dari 51 persen ke 47,8 persen.
Dengan divestasi itu pemerintah mengeluarkan Thai Airways dari daftar BUMN-nya. Divestasi itu dilakukan dengan cepat. Saat itu status TG sudah seperti GA: sudah melantai di pasar modal. Tidak rumit mendivestasi saham di pasar modal.