indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, besok (Rabu, 9/6).
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju. “Benar, (besok) Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (8/6).
Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (7/5) lalu. Azis beralasan sedang ada kegiatan lain, namun dia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Menyusul dugaan pemberian uang oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus, Robin Patujju.