indoposonline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cengkareng membayar santunan kematian senilai Rp42 juta, di PD Pasar Jaya Cengkareng, Jakarta Barat. Santunan diterima oleh Walida, ahli waris almarhum Purwadi, peserta dari kelompok pedagang setempat yang meninggal dunia.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Heri Sitorus selaku pengelola PD Pasar Jaya Cengkareng. Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cengkareng, Hasan Basri. ”Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Bapak Purwadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” kata Hasan Basri, Rabu (2/6/2021).
Di lokasi PD Pasar Jaya Cengkareng tersebut, Hasan juga mengajak kepada seluruh pedagang agar dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya, dengan menjadi peserta, bekerja akan menjadi lebih aman dan tanpa adanya rasa was – was. ”Iurannya relatif murah dan persyaratan klaimnya juga tidak ribet,” ujar Hasan Basri.
Hasan menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki tiga program perlindungan untuk pekerja informal. Ketiganya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran paling murah dari ketiga program tersebut hanya Rp6.800/bulan. Manfaat yang didapat bila meninggal dunia sebesar Rp42.000.000.