Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp42 Juta kepada Pedagang Pasar Cengkareng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp42 Juta kepada Pedagang Pasar Cengkareng
EkonomiIndex beritaJabodetabek

BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp42 Juta kepada Pedagang Pasar Cengkareng

Timur
Timur Published 02 Jun 2021, 14:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 02 at 10.09.41
Penyerahan santunan kematian BPJAMSOSTEK di PD Pasar Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist) 
SHARE

indoposonline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cengkareng membayar santunan kematian senilai Rp42 juta, di PD Pasar Jaya Cengkareng, Jakarta Barat. Santunan diterima oleh Walida, ahli waris almarhum Purwadi, peserta dari kelompok pedagang setempat yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Heri Sitorus selaku pengelola PD Pasar Jaya Cengkareng. Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cengkareng, Hasan Basri. ”Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Bapak Purwadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” kata Hasan Basri, Rabu (2/6/2021).

Di lokasi PD Pasar Jaya Cengkareng tersebut, Hasan juga mengajak kepada seluruh pedagang agar dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya, dengan menjadi peserta, bekerja akan menjadi lebih aman dan tanpa adanya rasa was – was. ”Iurannya relatif murah dan persyaratan klaimnya juga tidak ribet,” ujar Hasan Basri.

Hasan menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki tiga program perlindungan untuk pekerja informal. Ketiganya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran paling murah dari ketiga program tersebut hanya Rp6.800/bulan. Manfaat yang didapat bila meninggal dunia sebesar Rp42.000.000.

Baca Juga

OS
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM melalui SAPA UMKM
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJamsostek, bumn, jamsostek, Kesehatan, pasar, pasar cengkareng, pd pasar jaya, Pedagang, pensiun, santunan kematian, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gempa netral news OKEH Peneliti Ungkap Gempa Bumi yang Berlangsung Selama 32 Tahun Pernah Terjadi di Sumatera
Next Article ibu kota baru 2 Erick Thohir Bilang Ibu Kota Baru Bisa Angkat Pemerataan Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?