indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Syariah Saparudin di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/6). Syariah diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono.
“Pemeriksaan saksi TPK gratifikasi, terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasindo (Persero), tahun 2008 sampai dengan tahun 2012,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Kedua tersangka antara lain pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono. Budi sendiri sudah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap. (ydh)