Ternyata Chairul lah yang memaksa Mochtar untuk menemukan cara: agar laut-laut di antara pulau di Indonesia menjadi laut pedalaman. Artinya: laut itu menjadi bagian wilayah Indonesia.
Waktu itu, tahun 1957, Mochtar masih sebagai pegawai biasa di biro perdagangan devisa. Tapi ahli hukum laut. Ia baru dua tahun pulang dari kuliah master hukum di Yale University.
“Mana ini, hasil panitia kok belum ada? Lambat betul kerjanya” kata Chairul.
Kisah itu sangat terkenal. Dimuat di mana-mana. Termasuk ditulis MF Mukthi dari testimoni Mochtar berjudul Sekelumit Pengalaman Bersama Bung Chairul Saleh. Itu dimuat di buku Chairul Saleh Tokoh Kontroversial.
Mochtar memang anggota Panitia Rancangan UU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. Yang dibentuk di masa Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo di tahun 1956. Berarti sudah setahun panitia belum berhasil membuat rumusan. Bahkan Ali sendiri sudah turun dari jabatan perdana menteri.
UU baru tersebut dimaksudkan untuk mengganti Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie yang diterapkan sejak masa kolonial.