indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tommy ditahan sebagai tersangka kasus pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6) malam.
Namun sebelum ditahan, Tommy akan menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C-1. “Itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan (Gedung Merah Putih) KPK,” jelas Lili.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka di antaranya, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, PT AP sebagai tersangka korporasi.