indoposonline.id – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat), Afdhal Muhammad menilai terpilihnya HBZ sebagai Ketum DPP SAS periode 2021-2025 tidak sah.
Sebab, pemilihan HBZ pada 30 Mei 2021 melalui Musyawarah Besar (mubes) SAS yang dimulai pada 23 Mei di Jakarta dan dilanjutkan 30 Mei di Nagari Sulit Air tidak melalui proses yang benar. Prosedur yang tertulis di dalam AD/ART Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).
Karena diselenggarakan oleh orang-orang yang diduga mengataskanamakan pengurus SAS, maka pihaknya sebagai pengurus DPP SAS menyatakan mubes ilegal dan melanggar AD/ART. Penyelenggaraan Mubes SAS sepenuhnya wewenang DPP SAS.
Sebelumnya, DPP SAS secara resmi telah menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII sampai tahun 2022. Keputusan penundaan ini disepakati melalui Mukernas SAS yang diselenggarakan pada 3 April 2021. Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga 2022.
Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tertanggal 6 Mei 2021.
Afdhal sendiri memperlihatkan Akta Notaris dan SK Menkumham yang menegaskan Mubes tersebut ilegal. “Kepengurusan 2017-2021 sudah diperpanjang dengan akta Notaris pada 19 April 2021 dan telah terima pengesahannya melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham pada 6 Mei 2021. Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah HSamsudin Mukhtar,” klaim Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS, Afdhal Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/).
Afdhal menjelaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh ketua cabang yang menyetujui mubes ditunda hingga 2022. “Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022,” ujarnya lagi kepada wartawan.
Sekedar informasi, perkumpulan SAS terpusat di Jakarta. SAS memiliki cabang-cabang dan anggota terdiri dari warga perantau dari Nagari Sulit Air yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri yang berasal dari Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Di dalam perkumpulan SAS juga terdapat sejumlah tokoh-tokoh nasional lainnya.
“Perkumpulan SAS ini memiliki 3 cabang di luar negeri, yakni DPC SAS Sydney, Melbourne, dan Malaysia. Dipastikan, kami selaku pengurus yang sah tidak pernah bentuk panitia Mubes 2021, di Sulit Air pada 30 Mei 2021 kemarin atas terpilihnya HBZ. Mubes kemarin bertentangan dengan AD/ART,” pungkasnya. (msb/ibl)