indoposonline.id – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat), Afdhal Muhammad menilai terpilihnya HBZ sebagai Ketum DPP SAS periode 2021-2025 tidak sah.
Sebab, pemilihan HBZ pada 30 Mei 2021 melalui Musyawarah Besar (mubes) SAS yang dimulai pada 23 Mei di Jakarta dan dilanjutkan 30 Mei di Nagari Sulit Air tidak melalui proses yang benar. Prosedur yang tertulis di dalam AD/ART Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).
Karena diselenggarakan oleh orang-orang yang diduga mengataskanamakan pengurus SAS, maka pihaknya sebagai pengurus DPP SAS menyatakan mubes ilegal dan melanggar AD/ART. Penyelenggaraan Mubes SAS sepenuhnya wewenang DPP SAS.
Sebelumnya, DPP SAS secara resmi telah menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII sampai tahun 2022. Keputusan penundaan ini disepakati melalui Mukernas SAS yang diselenggarakan pada 3 April 2021. Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga 2022.
Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tertanggal 6 Mei 2021.