Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Juniver Girsang & Partners Ancam Pailitkan PT KCN, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Juniver Girsang & Partners Ancam Pailitkan PT KCN, Ini Alasannya
Hukum

Juniver Girsang & Partners Ancam Pailitkan PT KCN, Ini Alasannya

Pak We
Pak We Published 30 Jun 2021, 23:05
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Kantor pengacara Juniver Girsang & Partners bakal mempailitkan kliennya PT KCN (singkatan) melalui Pengadilan. Hal ini dikarenakan PT KCN sebagai salah satu perusahaan dinilai tidak menghormati dan menghargai profesi advokat yang sudah berbuat maksimal menjalankan profesinya secara profesional membela menangani kasus PT KCN.

“Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT KCN selalu kalah melawan PT KBN, barulah di tingkat kasasi bisa menang  setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners,” ujar Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6).

Juniver memaparkan, saat ini Law Offices Juniver Girsang & Partners telah mengajukan Permohonan Pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT KCN tetap tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan PT KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Padahal sejak awal Law Offices Juniver Girsang & Partners yang sudah berkiprah dibidang hukum selama 35 tahun menghindari proses pailit kepada PT KCN. Namun untuk memberi pelajaran dan penghormatan & penghargaan kepada profesi Advokat  maka dengan terpaksa Law Offices Juniver Girsang & Partners mengambil sikap dan langkah tegas mengajukan permohonan pembatalan homologasi.

Baca Juga

Pemerintah berjanji memerhatikan nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: Kemnaker
Janji Muluk Pemerintah untuk Karyawan Sritex, Wamenaker: Negara Hadir!
Hampir 80 Tahun Berkibar, Tupperware Ajukan Kebangkrutan
WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?

“Sikap dari PT KCN yang membandel dan tidak menghargai Putusan Pengadilan juga mencerminkan perusahaan ini tidak punya komitmen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Juniver,  tidak bisa dibayangkan bagaimana PT KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada Advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komit kepada apa yang sudah diperjanjikan, dan bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan.

Polemik antara Juniver Girsang & Partners berawal ketika  Law Offices Juniver Girsang & Partners mengajukan  PKPU dan atas pengajuan PKPU tersebut maka terbit putusan homologasi terhadap PT KCN yang mewajibkan PT KCN harus melaksanakan putusan homologasi PKPU.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini PT KCN telah ingkar janji/mengelak dan/atau mencoba mengemplang kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT KCN dan telah sukses ditingkat kasasi, namun PT KCN berusaha menghindar dari tanggung jawabnya untuk membayar success fee sebesar 1 juta USD. Hingga saat ini belum ada klarifikasi pihak KCN.(msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: juniver girsang, KCN, pailit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article penganiayaan Keren, Tersangka Penganiaya Supir Truk di Jakarta Utara Punya Airgun
Next Article jaksa agung bruhanudin Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Berperan Aktif dalam PPKM Darurat

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?