indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Kali ini, lembaga antirasuah itu menahan Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT AP.
“Sore hari ini KPK melaksanakan penahanan terhadap AR (Anja Runtuwene), Wakil Direktur PT AP,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Diketahui, AR ditahan oleh lembaga antirasuah selama 20 hari ke depan. Adapun alasan penahanan untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Selain itu juga bertujuan memudahkan proses penyidikan.
Selain AR, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara pengadaan lahan bagi ‘Rumah DP 0 Rupiah’ oleh Pemprov DKI. Dua di antaranya adalah Yoory Corneles Pinontoan selalu Dirut PD Sarana Jaya, Tommy Adrian selaku Direktur PT AP dan PT AP selaku korporasi.
Sebelumnya, Yoory juga ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021. Yoory ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Tommy belum juga ditahan oleh lembaga penegak hukum tersebut tanpa alasan yang jelas.(ydh)