indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Buronan perkara korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Dia kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan.
“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah ‘standby’ di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana yang terlibat perkara pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta membayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.