indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang mantan pemeriksa pajak pada kantor Penanaman Modal Asing (KPP PMA) III Jakarta. Ketiganya yakni, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan para terpidana dieksekusi setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali di Jakarta, Jumat (18/6).
Selain menjalani hukuman badan, Hadi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kemudian pada hari yang sama, KPK juga melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya.
Jumari juga dihukum dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terakhir, KPK juga mengeksekusi Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dihukum selama enam tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Terpidana Muhammad Naim Fahmi juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” tambah Ali.
Sebelumnya, ketiganya terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD96.375 (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta. PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley. (ydh)