indoposonline.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka sosialisasi persiapan Jakarta kota bebas pungli di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan.
Dasar hukum Saber Pungli ini, sambung Isnawa, merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 tahun 2016 tentang UPPL tingkat Provinsi, Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021tentang Pedoman Kota Bebas Pungli dan Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.
Isnawa menambahkan, upaya yang harus dilaksanakan untuk mengumpulkan parameter penentuan predikat kota bebas pungli dilihat dari prosedur pelaksanaan sumberdaya yaitu manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi.