Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Pengamat: Jaksa Tak Boleh Abuse of Power
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Pengamat: Jaksa Tak Boleh Abuse of Power
HukumIndex beritaNews

Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Pengamat: Jaksa Tak Boleh Abuse of Power

Timur
Timur Published 15 Jun 2021, 20:10
Share
3 Min Read
Kebijakan Jampidsus atas lelang aset perkara Jiwasraya-Asabri dikritik. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Aksi lelang aset perkara korupsi Asabri-Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung kembali dikritisi sejumlah pengamat. Salah satunya dari peneliti dari Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat. Ia mengungkap sebuah temuan baru atas aksi dugaan sita serampangan yang dilakukan kejaksaan.

Pasalnya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan. Akibatnya, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.

“Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha,” kata Nurkholis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurutnya, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. “Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan asset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Baca Juga

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Kasus Korupsi Pertamina
Besok, Ratusan Buruh Kepung Kejagung, Tuntut Tersangka Korupsi Pertamina dan Jiwasraya Dihukum Berat
Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejagung Periksa Eks Petinggi BPD Yogyakarta hingga SCB
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, jiwasraya, kejaksaaan agung, lelang aset, perkara asabri-jiwasraya
Timur 15 Jun 2021, 20:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas prancis Prediksi Prancis vs Jerman: Duel Kelas Berat
Next Article Kader Dasa Wisma Wariskan Santunan BP Jamsostek Rp42 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Jumpa pers Even Maraton bertajuk Patriot Run Indonesia Emas bakal segera bergulir di Bekasi pada tanggal 21 September 2025 mendatang dengan melombakan dua nomor, 5 km dan 10 km, untuk kategori pelajar, umum, master, dan disabilitas. Foto/ipol
Olahraga

Even Maraton Patriot Run Indonesia Emas, Targetkan 10 Ribu Peserta dan Perebutkan Total Hadiah Rp 338 juta

HeadlineOlahraga
Duka Bobotoh: Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bandung Tersingkir Lebih Cepat di Piala Presiden 2025
08 Jul 2025, 22:30
Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
08 Jul 2025, 17:34
Nusantara
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Beroperasi, Bakal Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar
08 Jul 2025, 16:02
HeadlineHukum
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
08 Jul 2025, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?