indoposonline.id – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (8/6) lalu, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Untuk memastikan hal tersebut, Dewas pun diminta segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.
“Dewas harus bergerak cepat menindaklanjuti (laporan dugaan pelanggaran kode etik) komisioner KPK tersebut,” kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (12/6).
Lebih lanjut, Dewas juga diminta bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Artinya, jika ditemukan ditemukan pelanggaran kode etik maupun pidana, Dewas harus mengambil tindakan tegas terhadap komisioner tersebut.
Sebaliknya, Dewas harus melepas segala sanksi terhadap pimpinan KPK tersebut apabila tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. “Dewas menjadi aktor utama yang berpengaruh di KPK, maka jika terjadi tindak pidana dan termasuk dugaan pelanggaran, maka ini yurisdiksi Dewas KPK,” ujar Azmi.
Meskipun demikian, sudah menjadi tugas utama Dewas KPK untuk menjauhkan komisioner KPK dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu. “Hal itu juga sebagai konsekuensi dari fungsi Dewas,untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK,” ujar Azmi.