indoposonline.id – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (8/6) lalu, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Untuk memastikan hal tersebut, Dewas pun diminta segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.
“Dewas harus bergerak cepat menindaklanjuti (laporan dugaan pelanggaran kode etik) komisioner KPK tersebut,” kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (12/6).
Lebih lanjut, Dewas juga diminta bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Artinya, jika ditemukan ditemukan pelanggaran kode etik maupun pidana, Dewas harus mengambil tindakan tegas terhadap komisioner tersebut.
Sebaliknya, Dewas harus melepas segala sanksi terhadap pimpinan KPK tersebut apabila tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. “Dewas menjadi aktor utama yang berpengaruh di KPK, maka jika terjadi tindak pidana dan termasuk dugaan pelanggaran, maka ini yurisdiksi Dewas KPK,” ujar Azmi.
Meskipun demikian, sudah menjadi tugas utama Dewas KPK untuk menjauhkan komisioner KPK dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu. “Hal itu juga sebagai konsekuensi dari fungsi Dewas,untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK,” ujar Azmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan, serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Hal itu dilakukan Lili terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Diketahui, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Merespon hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewas bisa dilakukan oleh siapa pun. Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan Pengawas.
“Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak,” ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (10/6).
“Namun, apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya,” ujar Ali menambahkan.(ydh)