Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Pengamat: Segera Tindaklanjuti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Pengamat: Segera Tindaklanjuti
HeadlineHukum

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Pengamat: Segera Tindaklanjuti

Pak We
Pak We Published 12 Jun 2021, 17:00
Share
3 Min Read
Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, belum lama ini. Foto: Humas KPK.
SHARE

indoposonline.id – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (8/6) lalu, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Untuk memastikan hal tersebut, Dewas pun diminta segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.

“Dewas harus bergerak cepat menindaklanjuti (laporan dugaan pelanggaran kode etik) komisioner KPK tersebut,” kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Lebih lanjut, Dewas juga diminta bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Artinya, jika ditemukan ditemukan pelanggaran kode etik maupun pidana, Dewas harus mengambil tindakan tegas terhadap komisioner tersebut.

Sebaliknya, Dewas harus melepas segala sanksi terhadap pimpinan KPK tersebut apabila tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. “Dewas menjadi aktor utama yang berpengaruh di KPK, maka jika terjadi tindak pidana dan termasuk dugaan pelanggaran, maka ini yurisdiksi Dewas KPK,” ujar Azmi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Meskipun demikian, sudah menjadi tugas utama Dewas KPK untuk menjauhkan komisioner KPK dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu. “Hal itu juga sebagai konsekuensi dari fungsi Dewas,untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK,” ujar Azmi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, kpk, lili pintauli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bale Prediksi Wales Vs Swiss: Berburu Posisi Runner-Up
Next Article WhatsApp Image 2021 06 12 at 17.14.34 PUPR Bangun Rusun Sekolah Tinggi Agama Hindu dengan Arsitektur Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?