Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), lanjut Yudi, LPDUK memang memiliki tugas pokok untuk mendorong dan memajukan industri olahraga nasional. Yaitu dengan mencari, menggalang, menghimpun dan mengelola pendanaan olahraga di luar anggaran APBN yang sangat terbatas. (bas)