indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menerima surat pemanggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini MAKI dkk telah mendapat surat panggilan dari MK untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB perkara register nomor: 25/PUU-XIX/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Boyamin menyambut baik proses sidang yang dipersiapkan dengan cepat oleh MK. Sehingga dia langsung mempersiapkan segala kebutuhan pendukung terhadap uji materi tersebut.
“Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK,” ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin juga mendukung permohonan uji materi yang sama oleh Wadah Pegawai KPK yang tak lulus TWK. “Dengan majunya pegawai KPK yang tak lulus TWK, maka akan memperkuat permohonan uji materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK,” imbuh Boyamin.