“Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo.
Oleh karenanya, tim penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian menangkap tersangka pada saat hendak meninggalkan hotel pukul 06.00 WIB,” jelas Leo.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya saat akan diperiksa oleh penyidik.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. “Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Leo. (ydh)