indoposonline.id – Polemik Pasar Babakan Kota Tangerang memasuki babak baru. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terpaksa turun langsung mengambilalih pengelolaan pasar karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPK menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp13 miliar.
“Kehadiran kami bukan untuk pengusiran atau melarang para pedagang pasar, tetapi hanya menertibkan pengelolaannya saja yang diambil alih langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham,” kata Adi Gunawan Kasubag Badan Milik Negara Kemenhukham, Rabu (23/6).
Adi membenarkan, setiap pungutan atau restribusi yang dilakukan di Pasar Babakan tidak pernah disetorkan ke kas negara. Oleh karena itu pihaknya memasang spanduk dan stiker pemberitahuan yang berkekuatan hukum.
Sementara, H Muhdi, tokoh masyarakat yang juga Ketua Badan Penelitian Aset Negara Republik Indonesia (BPAN RI), mengatakan, awalnya Pasar Babakan berdiri dari hasil relokasi Pasar Cikokol dan Pasar Kodok di wilayah Cikokol.
“Saya sangat menyayangkan kurang tegasnya pihak Kemenkumham dan Kepolisian terkait persoalan Pasar Babakan, sudah jelas ada temuan LHP BPK hingga adanya dugaan kerugian negara kenapa kok gak ada yang ditangkap? Saya mendesak pihak terkait untuk menindak tegas pengelola ilegal yang melakukan pungutan liar,” desaknya. (Mul)