indoposonline.id – Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan. Pasalnya, pelantikan ASN tersebut dilaksanakan di tengah kemelut internal lembaga antirasuah.
Kemelut dimaksud terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang gugur menjadi ASN karena tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kemudian ditambah lagi dengan persoalan pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK karena dianggap sudah ‘zona merah’ alias tidak bisa dibina lagi.
Oleh karena itu, keputusan pimpinan KPK untuk melantik pegawainya itu dinilai sebagai keputusan yang tidak adil. “Ini tidak adil, seharusnya (pelantikan) menunggu semua urusan kepegawaian beres,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjat saat dihubungi indoposonline.id, Selasa (1/6).
Seharusnya, hal yang paling utama dilakukan oleh pimpinan KPK sebelum melantik ribuan ASN tersebut adalah menyelesaikan persoalan internal dulu. “Jadi, tunggu semua urusan beres dulu, baru dilantik, bukan sebaliknya,” tukasnya.