indoposonline.id – Aparat Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, meningkatkan operasi tertib masker (tibmask) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah mengatakan, operasi tibmask secara rutin bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Hari ini, operasi tibmask berlangsung di Jalan Alur Laut dan mendapatkan 22 orang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Apa yang mereka lakukan itu sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain karena berisiko tertular COVID-19,” katanya pada wartawan, Senin (21/6).
Sehingga atas pelanggaran tersebut, sambung Tita, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan langsung mendata dan menindak. Para pelanggar prokes diberikan sanksi sosial yaitu menyapu fasilitas umum di halaman kantor Lurah Rawa Badak Selatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye para pelanggar didampingi anggota Satpol PP terlihat menjalani sanksi sosial.
Menurutnya, lonjakan kasus COVID-19 sedang terjadi lagi dan itu harus diwaspadai dengan meningkatkan kedisplinan terhadap prokes saat beraktivitas.
“Bukan hanya unsur pemerintah saja tapi peran dari semua termasuk warga sangat diharapkan untuk ikut bersama-sama melawan COVID-19, salah satunya adalah memakai masker,” ujarnya.
Dia berharap, kepatuhan masyarakat terhadap prokes COVID-19 bisa semakin meningkat. “Kami harap masing-masing individu memiliki kesadaran dari dirinya sendiri untuk mau melindungi dirinya, keluarga dan orang lain dari ancaman COVID-19. Bentuk perlindungan itu diantaranya mematuhi prokes dengan 5M yang berpotensi menekan risiko penularan COVID-19,” tutup Tita. (ibl)