BBWS Ciliwung Cisadane mengalami kendala dalam penanganan longsor, karena ada permukiman penduduk yang berdiri di sepanjang sempadan sungai. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.
Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat. Termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker. Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal.