indoposonline.id – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto melakukan Konferensi Pers Launching Peraturan LKPP di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Dalam kesempatan ini, Menteri PUPR Basuki mengatakan pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.
“Semua harus berkompetisi secara fair karena anggaran yang ada tidak mungkin dapat mengakomodasi semua penyedia barang/jasa yang ada,” ujar Menteri Basuki.
Menteri Basuki menjelaskan Kementerian PUPR sat ini memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil. Tetapi jumlah penyedia jasa yang ada mencapai 129 ribu.”Bayangkan dengan paket 10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,” ujarnya.
10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru yang diterbitkan oleh LKPP ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional. Peraturan baru ini akan berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020, serta Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020.
Selain itu, peraturan baru ini juga dibuat untuk menegaskan komitmen Pemerintah dalam memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 akan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil atau UKM yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut serta dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka yaitu paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp 50 juta hingga Rp 200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp 200 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Terkait UKM, Menteri Basuki juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menggerakkan UKM agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kementerian PUPR.
“Saya berkeinginan, berkewajiban untuk bisa mengajak UKM tidak hanya sebagai penonton saja tetapi juga sebagai pelaksana untuk pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia. Kami sudah dengan Pak Teten Masduki sudah bicara soal itu,” tambahnya.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.
“Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar.” kata Roni.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, terdapat potensi sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar 280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp 200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp 200 Juta hingga Rp 15 miliar.
Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp 15 miliar hingga RP 50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp 100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp 15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier.” jelas Roni.
Peraturan LKPP baru ini mulai berlaku setelah 10 Juni 2021, dan diberlakukan untuk proses lelang atau tender yang dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2021. (azk)