APBD ini merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah, disana ada indikator program, ada indikator kegiatannya, bahkan ada indikator anggarannya. Dan itu ada angka kualitatif, angka kuantitatif, ada data kualitatif dan data kuantitatif, dan ukuran-ukuran itu harus dicapai dan itu nantinya dievaluasi oleh DPRD setiap tahun, dipertanggungjawabkan ke DPRD, ke Kementerian Dalam Negeri dan seterusnya, jadi ukurannya justru banyak dan sangat ketat.
Berangkat dari filosofi bahwa warga masyarakat itu di Tangerang Selatan adalah Pemegang kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kami kembalikan, dan kami implementasikan hubungannya, yang pertama adalah apa sih yang diinginkan oleh masyarakat dari lembaga kami? Dan itu diwadahi dalam musrenbang, misalnya itu kita tanggap aspirasi keinginan warga, kebutuhan warga dan seterusnya. Dan kemudian kami juga setelah itu dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Kemudian kami dalam dialog-dialog dengan masyarakat berbagai macam kesempatan kegiatan itu juga kita sampaikan, jadi perluasan koridor komunikasi pembangunan dengan masyarakat memang yang wadahnya banyak sekali.