indoposonline.id – Tim gabungan Polda Lampung, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu dan Flight Protecting Indonesian Bird, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung dari berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pengiriman satwa secara ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan di daerah Seputih Raman, Lampung Tengah.
“Ada dugaan aktivitas perdagangan ilegal pengiriman satwa liar ke Pulau Jawa. Lalu petugas gabungan mengintai truk BE 8732 GP,” terang Kabidhumas.
Saat hendak diberhentikan, truk tersebut sempat tetap melaju, sehingga terjadi kejar-kejaran. Hingga akhirnya truk tersebut berhenti dan dilakukan penggeledahan.
“Saat diperiksa ternyata ada 3.726 ekor burung dari 36 jenis burung dilindungi,” tambah Kabidhumas dilansir Tribratanews.
Kendaraan tersebut dikendarai sopir berinisial BA (38) dan B (22), warga Lampung Tengah. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Sementara itu, Kasi BKSDA Wilayah III Bengkulu Lampung, Hipzon Jawahiri, mengatakan terdapat sembilan jenis burung yang dilindungi, yakni beo, cililin, cicadaun, cicadaun sayap biru, cicadaun besar, burung madu leher merah dan takur tutut.
“Rata-rata mereka mengambil dari Jambi, Riau, Sumatera Barat dan lainnya,” ujarnya. (tim)