indoposonline.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus komplotan peretas kartu kredit atau yang kerap disebut dengan carding. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membobol kartu kredit melalui peretasan dan membelanjakan uangnya untuk membeli mata uang kripto, Bitcoin.
“Keempat pelaku ilegal akses ini, mereka saling terkait dan ada peran masing-masing,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, (07/06/21).
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus tersebut terungkap pada awal April 2021. Kala itu, aksi keempat tersangka, yakni HTS, AD, RH dan RS melakukan pembobolan terhadap sejumlah kartu kredit para korban yang berasal dari luar negeri.
Menurut Perwira Menengah Polda Jatim, keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kompak membelanjakan hasil curian melalui kartu kredit orang lain untuk membelikan Bitcoin. Mereka mengaku tergiur dengan beragam hal yang ditawarkan perusahaan milik Elon Musk itu.