“Tersangka GRS kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” tambah Wahyu.
Tersangka GRS terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Wahyu. (Mul)