Kegiatan surveillance oleh tim gabungan dilanjutkan hingga Sabtu (29/5/2021). Hingga akhirnya, pada Minggu (30/5/2021), tim gabungan yang terdiri atas tim Bea Cukai Pusat, tim Kanwil Bea Cukai Aceh, tim Bea Cukai Lhokseumawe dan tim NIC Ditipid narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 tepatnya, Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan informasi dari 3 tersangka yaitu E, AI, dan AN, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di lokasi Idi Rayek,” ujarnya.
Kemudian tim gabungan berangkat ke rumah M di daerah depan Toko Parfume F Jalan Medan Banda Aceh No 01 Simpang 4 Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5.000 gram atau 5 kilogram, 4 unit ponsel, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor.