“Jika penggunaan jalan sepeda ini bisa dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta, maka tidak perlu lagi merebut infrastruktur yang juga menjadi hak pengguna jalan yang lain,” kata Kenneth.
Menurut Kenneth, belakangan ini banyak sekali pesepeda yang melanggar aturan lalulintas di DKI Jakarta bahkan seenaknya dalam menggunakan jalan, seperti melawan arus, lalu menguasai sebagian besar badan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta hingga mengganggu pengendara lain. Jika diistimewakan seperti ini, bisa lebih amburadul lagi nantinya.
Padahal, kata Kenneth, hal itu tertuang di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Karena itu, Kenneth meminta kepada Ditlantas Polda Metro Jaya agar bisa membuat regulasi sanksi bagi pesepeda yang “nakal” saat melintas di protokol Jakarta. Hal itu dilakukan agar para pesepeda bisa lebih tertib dalam menggunakan jalan raya, baik untuk “road bike”
maupun non “road bike“.