Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mempermanenkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, untuk jalur “road bike” setiap Sabtu dan Minggu, dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
Selain JLNT Casablanka, uji coba lintasan untuk “road bike” juga berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin. Untuk di jalan ini, uji coba dilakukan Senin hingga Jumat dimulai pukul 05.00 hingga pukul 06.30 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp73 miliar untuk pembuatan jalur sepeda pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.