Pendidikan adalah salah satu hak asasi anak yang harus dipenuhi. Dalam situasi pandemi ini, sektor pendidikan menghadapi masa sulit dengan berbagai problematika yang sulit untuk diabaikan.
Pada saat metode daring dinilai tepat untuk memastikan anak didik mendapatkan haknya dengan baik, pada saat itu pula, metoda yang dimaksud menimbulkan persoalan baru bagi satu kelompok masyarakat lainnya.
Selain masih berjibaku dengan keterbatasan akses teknologi, dan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, pemerataan infrastruktur baik listrik maupun infrstruktur digital, menjadi hambatan utama bagi anak didik yang tinggal jauh di pedalaman.
Itulah sebabnya, sejumlah pihak berharap agar benturan kepentingan dalam hal penentuan kebijakan metode pendidikan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2021/2022, hendaknya semata-mata ditujukan sepenuhnya untuk menunaikan kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak pendidikan rakyat. (bas/msb)
