indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera memanggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan petinggi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Pemanggilan tersebut untuk mendalami peran keduanya dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Mereka harus dipanggil untuk memperjelas peristiwa pidananya dan perannya sebagai apa,” jelas Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi indoposonline.id, Rabu (16/6) di Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, Azis dan Fahri telah disebut namanya dalam persidangan perkara suap terkait perizinan impor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka isi pesan antara Edhy dengan Safri, Staf Khususnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/6).
Menanggapi hal itu, Fickar yang juga akademisi Universitas Trisakti menduga kalau Azis dan Fahri mempunyai peran yang cukup penting. “Setiap orang atau nama yang disebut, tentunya mempunyai peran dalam suatu peristiwa, (khususnya) yang dikualifikasi sebagai peristiwa pidana. Oleh karenanya, keduanya harus dipanggil,” tukas Fickar.