Sementara, KPK sempat menyatakan akan mendalami nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah yang disebut dalam persidangan kasus suap perizinan impor benih lobster.
KPK pun langsung segera menganalisa adanya dugaan keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain. Hal itu dilakukan agar fakta hukum yang ada dalam persidangan semakin terbentuk.
“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).(ydh)