indoposonline.id – Salah satu faktor terjadinya banjir pada awal 2020 dan awal 2021 di Kota Tangerang di akibatkan curah hujan yang tinggi sehingga menimbulkan adanya kerusakan tanggul dan mengalami kebocoran.
“Banjir tahun 2020 itu di karenakan tulang – tulang besi tanggul sungai dan kali serta waduk ada yang sudah rusak sehingga mengalami kebocoran terutama di kawasan Kecamatan Periuk, namun tahun 2021 ini semua sedang diupayakan Perbaikan disemua tanggul – tanggul di seluruh sungai dan kali serta waduk,” ujar Mursiman Kabid SDA Dinas PUPR Pemerintah Kota Tangerang Jumat (18/6/2021).
Ditambahkan Mursiman bahwa banjir terparah pada tahun 2020 di Kota Tangerang, sehingga keadaan menjadi siaga satu banjir karena ketinggian air di Kali Angke ada mencapai 3,5 meter.
“Jumlah Lokasi Banjir terparah ada 25 hingga 30 lokasi kemudian jumlah genangan 321 lokasi, jadi total yang Banjir di Kota Tangerang keseluruhan berdasarkan master plan seluas 700 hektare,” katanya.
Alhasil demikian, untuk mengatasi Banjir di musim penghujan tahun 2021 ini pihaknya Bidang SDA telah mengajukan pembangunan tanggul di sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat supaya tidak banjir separah tahun lalu, dan dina PUPR Kota Tangerang sudah ajukan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat agar di bangun tanggul, dan rencananya akan dikerjakan pada tahun 2022 nanti, namun anggarannya belum juga masuk untuk pembangunan turap dan rumah pompa, sehingga akan ada pengurangan lokasi genangan tahun 2021.
“Pada 2020 anggaran yang lalu penanganan banjir di Bidang SDA Dinas PUPR terserap Rp40 miliar, kemudian pada tahun 2021 saat ini anggaran meningkat menjadi Rp145 miliar, dan pekerjaan penanganan banjir pastinya melalui proses tender yang saat ini baru satu paket yang baru selesai di lelang dari 225 paket yang akan direncanakan dengan jumlah anggaran keseluruhan sebasar Rp145 miliar APBD Pemkot Tangerang tahun 2021,” paparnya.
Dirinya akan bertindak tegas berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, dan akan memblacklist kontraktor yang bekerja tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan sesuai ketentuan yang ada, dan pemberlakuan Blacklist bagi kontraktor yang wanprestasi pernah dilakukan Dinas PUPR sekitar tahun 2011 kemarin.
“Untuk penanganan banjir bukan saja menggunakan Anggaran APBD Kota Tangerang, karena kami juga mengajukan bantuan anggaran ke Pihak Pemda Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan banjir di daerah perbatasan Kota Tangerang. Dan untuk penanganan banjir secara cepat sudah ada Groub WA yang anggotanya hampir seluruh Ekbang Kelurahan di lingkungan Pemkot Tangerang,” tutupnya. (Mul)