indoposonline.id – Pemerintah Kota melalui Tiga Pilar yaitu pemerintah kota, TNI, dan Polri, melakukan filterisasi atau penyekatan untuk pembatasan warga di beberapa titik di Jakarta Selatan. Penyekatana dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Terpantau pada Selasa (22/6) malam, sejumlah petugas Kepolisian dan Satpol PP telah melakukan penyekatan mulai pukul 21.00 WIB, persisnya di perempatan lampu merah Jalan Prapanca Raya menuju Jalan Kemang Raya.
“Sesuai instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta penyekatan dilakukan sampai dengan 27 Juni 2021 nanti,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan kepada wartawan, Rabu (23/6).
Ujang mengatakan, penyekatan dilakukan dari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Titik-titik penyekatan tersebut antara lain berada di kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks menuju Mc Donalds sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
Kemudian kawasan Bulungan yang dimulai dari Lampu Merah Bulungan belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam. Kawasan Gunawarman serta Senopati hingga Jalan Suryo, Jalan Cipete Raya, dan terakhir Jalan Tebet Raya. (ibl)