indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih dapat mempekerjakan 75 pegawainya yang tak lolos untuk beralih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya, para pegawai lembaga antirasuah tak harus menunggu permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
“Tentu, karena MK sudah memutuskan agar alih status ASN pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK,” jelas Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, Sabtu (3/7).
Untuk itu, ia pun meminta kepada pimpinan KPK untuk mengaktifkan kembali para pegawainya yang diketahui gagal dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika tidak, pimpinan KPK akan dituding melakukan tindakan inskonstitusional lantaran memecat para pegawainya.
“Jika tidak mematuhi undang-undang, (pimpinan KPK) bisa dicopot dari jabatan. Karena putusan MK juga berkekuatan hukum tetap dan sama seperti undang-undang,” jelas Akbar seraya juga berharap agar 75 pegawai KPK tetap berpeluang untuk beralih statusnya sebagai ASN.
Sebelumnya, pada Rabu (2/6), sejumlah pegawai KPK telah mengajukan judicial review ke MK terkait gugatan terhadap UU KPK Pasal 69B dan 69C yang mengatur tentang alih status pegawai sebagai ASN. Mereka menilai penggunaan TWK sebagai alih status pegawai bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pegawai juga ingin MK menafsirkan secara jelas kalimat ‘tidak merugikan pegawai’ yang menjadi pertimbangan putusan MK dalam judicial review UU KPK. (ydh)