Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Hindari 72 Sekat PPKM Darurat, Aparat Minta Warga Jangan Lewat “Jalur Tikus”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Awas, Hindari 72 Sekat PPKM Darurat, Aparat Minta Warga Jangan Lewat “Jalur Tikus”
HeadlineJakarta Raya

Awas, Hindari 72 Sekat PPKM Darurat, Aparat Minta Warga Jangan Lewat “Jalur Tikus”

Timur
Timur Published 06 Jul 2021, 12:45
Share
2 Min Read
papua damai 1
Istimewa
SHARE

indoposonline.id –  Sebanyak 72 lokasi penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  di sekitar Jakarta telah didirikan. Namun demikian masih saja banyak warga yang nekat melakukan mobilitas melalui jalur alternatif yang bukan jalan utama (jalur tikus). Menanggapi hal ini Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta masyarakat mendukung aturan dengan tidak membuka jalan “tikus” tersebut.
“Kami minta itu (buka jalur ‘tikus’) tidak dilakukan, apalagi bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal yang hendak masuk Jakarta.” katanya saat meninjau Pos Penyekatan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7), bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Mulyo mengaku melihat sebagian dari masyarakat yang seharusnya membantu aparat mengurangi mobilitas, justru membuka peluang jalan kecil menuju Jakarta.
“Justru mereka membuka peluang, seperti buka pintu jalan-jalan kecil,” kata Mulyo sambil mewanti-wanti akan juga memantau jalan-jalan kecil alternatif tadi.
Akibatnya, lanjut dia, Jakarta yang seharusnya menjadi pusat mengurangi mobilitas, kemudian banyak pengendara yang bisa masuk ke Ibu Kota.
Mulyo menyatakan pihaknya akan memberikan pemahaman kepada pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta pengurus wilayah di perumahan untuk membantu menutup akses jalan bagi pengendara yang menuju Jakarta.
“Karena ini adalah demi kemanusiaan,” ujar jenderal TNI bintang dua itu.
Saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan itu diikuti Polda Metro Jaya dengan mendirikan 72 lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas warga di sekitar perbatasan, ruas jalan protokol dan tol dalam kota. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jalur tikus, kapolda metro jaya, pangdam jaya, penyekatan jalan, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polda Metro Lacak Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
Next Article Berkumpul Saat PPKM Darurat, Belasan Pemuda Disanksi Jalan Jongkok Berkumpul Saat PPKM Darurat, Belasan Pemuda Disanksi Jalan Jongkok

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?