indoposonline.id – Lima pengelola rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Jakarta Utara, ditindak tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro Kecamatan Tanjung Priok. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan 1×24 jam kepada kelima pemilik rumah makan itu.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kelima rumah makan itu adalah melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro, Kamis (1/7) malam, kami melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan di Jalan Gorontalo Raya dengan mengerahkan sepuluh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Babinsa, dan Polsek Tanjung Priok,” kata Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Jumat (2/7/2021).
Evita menuturkan, sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan cafe di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran menjadi target utama pengawasan petugas.
“Tim turun ke sejumlah lokasi mulai Pukul 20.00 hingga selesai dan ditemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas,” tandasnya.
Kawasan kuliner di Jalan Bugis dan Jalan Gorontalo Raya menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.
“Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner, namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehinggga masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19,” ungkap Evita.
Tak lupa, Evita mengimbau kepada masyarakat Tanjung Priok agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19. Kurangi beraktivitas di luar rumah dan upayakan untuk tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M.
“Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes dan ikut serta dalam program vaksinasi,” tutupnya. (ibl)