indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono, meluruskan pemberitaan dua oknum Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang ditangkap karena diduga memeras kepala desa.
Hari, menjelaskan, keduanya ditangkap bukan sebagai jaksa melainkan staf tata usaha. “Bukan jaksa tapi staf tata usaha,” katanya dalam pesan singkat kepada indoposonline.id, Sabtu (3/7).
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga memeras Kepala Desa Bintan. Dua orang pelaku di antaranya merupakan pegawai Korps Adhyaksa, yaitu MR selaku pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang dan BI selaku pegawai Tata Usaha Kejari Bintan. Sedangkan seorang pelaku lainnya dari pihak swasta berinisial RR.
Dari penangkapan itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta. Setelah ditangkap, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana khusus berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Guna mempermudah proses penyidikan, para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan, Kepulauan Riau. (ydh)
Baru Jadi Staf Tata Usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang Sudah Berani Peras Kepala Desa
