Indoposonline.id – Komisi Yudisial (KY) belum menentukan sikap terkait putusan banding yang meringankan hukuman Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra.
Saat ini, lembaga pengawas peradilan tersebut baru akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
“KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Untuk itu, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan tersebut. “Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil,” ujar Miko.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Pengurangan hukuman tersebut diketahui melalui laman Mahkamah Agung RI, Rabu (28/7).
Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice dan namanya sebagai buronan alias DPO. Djoko Tjandra bahkan juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).(ydh)