indoposonline.id – Saat PPKM Darurat, pemerintah mengimbau agar warga menggelar Salat Idul Adha di rumah. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang belakangan ini sangka penularannya sangat tinggi.
Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi menyampaikan tata cara dan hal-hal terkait seputar pelaksanaan salat salat Idul Adha di rumah. Menurut mayoritas pendapat ulama hukum salat Idul Adha adalah sunnah.
“Waktunya setelah terbitnya matahari, afdholnya saat matahari telah naik kira-kira satu tombak atau kira-kira 15-30 menit setelah matahari terbit. Jika matahari terbit pukul 06.00 WIB. Maka salat Idul Adha dapat dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB. Waktu salat Idul Adha berakhir ketika sudah masuk waktu Duhur. Salat ‘Ied dilaksanakan dua rakaat, tata caranya hampir sama seperti sholat yang lainnya,” ulas Ma’arif.
Lebih lanjut Ma’arif mengemukakan, salat Idul Adha dilaksanakan dua rakaat. Niatnya cukup dengan “ushalli sunnatan liidil adha rok’ataini (makmuman/imaaman) lillahi ta’ala“. “Artinya, aku berniat salat Idul Adha dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah ta’ala. Niat dilakukan berbarengan dengan takbirotul ikhrom, kemudian membaca doa iftitah seperti biasanya.”
“Setelah takbiratul ihram ada tambahan takbir sebanyak tujuh kali takbir pada rakaat pertama sedangkan pada rakaat kedua lima kali takbir setelah takbir berdiri dari sujud. Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh walhamdulillah walaa ilaaha illallohu Allahu akbar atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir“.
Menurutnya, salat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah. “Setelah salat Idul Adha diadakan khutbah, jika tidak ada khutbah maka salatnya tetap sah karena hukum khutbah dalam salat id sunnah, dan bagi yang salat sendirian maka menurut pendapat yang shahih tidak perlu khutbah”. (ibl)