indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap mempekerjakan karyawannya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dia menjamin timnya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
Dikatakan Anies, masyarakat yang tetap dipaksa bekerja di sektor non-esensial dan nonkritikal diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja.
Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. “Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” ujar Gubernur DKI Jakarta tegas.
Dijelaskannya, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.
“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, memasuki hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, pemerintah menyekat sejumlah titik demi meminimalkan kerumunan. Seperti di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat dan Lampiri Jakarta Timur.
Kecewa Pemerintah Pusat
Pada bagian lain epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Mei lalu telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan. Usulan tersebut dilakukan atas prediksi lonjakan kasus COVID-19, tetapi ditolak pemerintah pusat.
“Akhir Mei setelah mendengarkan masukan Tim Pandemi @fkmui tentang potensial lonjakan yang dapat terjadi, @aniesbaswedan segera usulkan ke pemerintah pusat agar segera dilakukan pengetatan maksimal Jawa-Bali. Tak diterima, karena isu ekonomi. Ada KPC-PEN, tapi yang terpikir hanya PEN,” kata Pandu Riono, dalam akun Twitter-nya.
Pandu mengatakan awalnya tim epidemiolog telah menyampaikan usulan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar dilakukan lagi pengetatan. Hal itu seiring dengan lonjakan jumlah kasus COVID-19 pasca-Lebaran.
Usulan itu telah disampaikan Pandu berdasarkan kajian tim epidemiolog ke Anies dan Budi Gunadi sejak akhir Mei 2021, lalu Anies dan Budi juga menyampaikannya ke pemerintah pusat. Setiap minggu Pandu mengirimkan data kenaikan grafik dan prediksi lonjakan kasus.
Namun ia mengaku kecewa ketika Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak memprediksi lonjakan kasus COVID-19.
“Ya kaget kan saya juga kaget sama ramalan saya sendiri itu kan yang nggak dimau dengan saya juga dan yang saya sedih itu sebenarnya bisa dicegah. Tapi begitu Pak Luhut bicara seperti itu saya tentu kecewa kok Pak Luhut bicara seperti itu. Akhirnya saya cuitkan saja di Twitter,” ungkapnya.
Pandu mengatakan dia menanyai hasil perkembangan rapat ke Menkes maupun ke Anies, tapi kedua pihak mengatakan usulan terkait pengetatan tidak disetujui pemerintah pusat. (tim)