Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat Nih, Pegawai Kejaksaan Wajib WFH 100 Persen, Dilarang Cuti dan Keluar Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat Nih, Pegawai Kejaksaan Wajib WFH 100 Persen, Dilarang Cuti dan Keluar Daerah
HeadlineHukum

Catat Nih, Pegawai Kejaksaan Wajib WFH 100 Persen, Dilarang Cuti dan Keluar Daerah

Timur
Timur Published 05 Jul 2021, 14:04
Share
2 Min Read
Kejagung1
Gedung Kejaksaan Agung. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen kepada seluruh pegawainya, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
“Memberlakukan secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7).
Sementara untuk satuan kerja yang yang harus memberikan pelayanan publik, dikatakannya, pemberlakukan Work From Office (WFO) dapat dilakukan maksimal 25 persen. Namun apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
“Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu juga meminta pimpinan satuan kerja melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Selain itu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Dan pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting,” tambah Jaksa Agung. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, cuti, Kejagung, kejaksaan agung, korps adhayksa, pancemi, pelayanan publik, WFH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPR Nilai Kedatangan TKA China Tak Cerminkan Komitmen PPKM Darurat
Next Article Ini 11 Platform Telemedicine Rekomendasi Kemenkes, Bisa Konsul dan Akses Obat Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?