Tetapi tetapi memang di undang-undang pemilu itu kemudian daerah pemilihan itu merupakan wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi pemerintahan. Nanti bisa kita periksa, kalau misalnya daerah pemilihannya DPR RI, dia bisa dikatakan provinsi atau bagian provinsi atau gabungan dari kabupaten kota. Kalau provinsi nanti kabupaten kota bisa jadi satu daerah sendiri atau gabungan dari kabupaten kota. Kalau nanti di dprd kabupaten kota, dia bisa kecamatan atau gabungan dari kecamatan.
Lalu pemilihan digabung atau tidaknya ditentukan oleh apa? Yang harus dipahami oleh publik bahwa yang namanya pemilu itu merupakan kajian interdisipliner. Jadi multidisipliner, sehinga daerah pemilihan itu tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Misalnya politik, ada daerah pemilihan itu mencerminkan pengelompokan politik dari masyarakat misalnya pengelompokan politik misalnya daerah-daerah tertentu memang secara tradisional menjadi basis partai apa atau ideologi apa, nasionalis, agama atau lainnya. Tetapi ada juga pengelompokan itu mungkin tidak ditandai dari sisi politiknya, namun aspirasi itu ada misalnya wilayah-wilayah yang menjadi domisilinya masyarakat adat. Karena itu banyak di Indonesia sebagai satu fakta sosiologis yang harus diterima.